Search

Ini Cara Bikin Paspor Online, E-paspor, dan Visa Terbaru untuk Umrah dan Traveling

Ada baiknya Anda langsung datang ke kantor Imigrasi saja agar tidak terjadi kendala. Dulu e paspor bisa dilakukan secara online, namun kini hanya bisa dilakukan dengan langsung datang ke Kantor Imigrasi. Hanya saja pembuatan e paspor hanya bisa dilakukan di DKI Jakarta, Batam, dan Surabaya. Selain itu hanya bisa membuat paspor biasa.

Untuk memudahkan e-paspor, sebaiknya anda menunggu paspor konvensional anda sudah habis masa berlakunya. Apabila belum habis, maka akan sulit untuk mengurus e-paspor di kantor imigrasi tersebut. Jangan sampai anda sudah dalam proses pembuatan paspor konvensional lalu mengurus e-paspor dalam waktu yang bersamaan. Pilih salah satu saja karena keduanya memiliki fungsi yang sama.Cara dan Syarat Membuat Visa

Visa merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan oleh seorang pengunjung suatu negara. Visa biasanya harus dilengkapi dengan dokumen izin lainnya yaitu paspor. Tanpa paspor, visa tidak akan diberikan, dan tanpa visa seorang pengunjung tidak akan diberikan izin untuk memasuki suatu negara tertentu (kecuali negara-negara yang telah mengadakan kesepakatan tertentu).

Jenis Visa ada banyak, di antaranya adalah visa kunjungan sementara untuk kunjungan keluarga, visa kunjungan sementara untuk tujuan wisata, visa kunjungan sementara untuk tujuan bisnis, visa kerja, visa transit, visa belajar, visa pertukaran pelajar, visa on arrival, visa diplomatik, exit visa, visa khusus pegawai internasional, dan visa khusus bisnis.

Cara membuat visa harus memiliki beberapa dokumen, antara lain:

1. Paspor2. Formulir online3. Bukti pembayaran visa4. Foto5. Bukti keuangan6. Surat keterangan kerja atau sekolah/kuliah

Cara Membuat Paspor Anak

Nah, buat Anda yang ingin membuat paspor untuk anak, sebenarnya mudah saja. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk membuat paspor anak. Kurang lebih persyaratannya sama, hanya ada beberapa penambahan berkas yang disertakan di sana. Adapun persyaratan dan cara membuat paspor anak adalah sebagai berikut:

1. KTP kedua orang tua yang masih berlaku2. Kartu Keluarga (KK)3. Akta kelahiran atau surat baptis4. Buku nikah orang tua atau akta perkawinan5. Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/lifestyle/read/3497197/ini-cara-bikin-paspor-online-e-paspor-dan-visa-terbaru-untuk-umrah-dan-traveling

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Cara Bikin Paspor Online, E-paspor, dan Visa Terbaru untuk Umrah dan Traveling"

Post a Comment

Powered by Blogger.